Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Sabalad akan Mengenakan Biaya Tambahan Untuk Memenuhi Kewajiban Ke Pihak Pemeintah Indonesia

Mekanisme Pembayaran Retribusi Masuk Bali Sebagai informasi, pungutan sebesar Rp150.000 berlaku untuk satu orang wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali. Nantinya, pungutan tersebut cukup dibayarkan 1 kali selama berwisata ke Bali.

Metode pembayaran yang berlaku adalah cashless, melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Bali, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI). Hanya saja, untuk melakukan pembayaran, wisatawan mancanegara disarankan untuk mengakses “Sistem Love Bali” sebelum memasuki pintu kedatangan ke Bali. Setelah itu, wisatawan bisa langsung memilih metode pembayaran yang akan digunakan, yakni Bank Transfer, Virtual Account, atau QRIS. Apabila transaksi berhasil, Sistem Love Bali akan memberikan pemberitahuan telah dibayar (Paid notification) berupa tanda bukti pembayaran digital. Hanya saja, wisatawan mancanegara diimbau untuk melakukan pembayaran sebelum keberangkatan ke Bali.

Tujuannya untuk memperlancar pelayanan saat kedatangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai dan Pelabuhan Benoa. Jika tidak bisa melakukan pembayaran melalui Sistem Love Bali, wisatawan asing bisa melakukan pembayaran non tunai di counter BRI yang tersedia di bandara maupun pelabuhan.

Metode pembayaran bisa menggunakan kartu debit/kredit atau Electronic Data Capture (EDC). Nantinya, wisatawan akan mendapatkan print out bukti pembayaran. Pastikan seluruh wisatawan menyimpan bukti pembayaran yang sah. Sebab, bukti pembayaran tersebut akan di-scan melalui alat pemindai setelah tahap pemeriksaan dokumen perjalanan, saat memasuki pintu kedatangan